Dalam perkembangannya, PP. Nurul Jadid terus melakukan peningkatan layanan baik dalam aspek pendidikan dan pengajaran, kaderisisasi, dakwah dan layanan masyarakat. Peningkatan layanan pesantren tercermin dengan adanya modernisasi tata kelola organisasi pesantren sebagai pendukung tercapainya tujuan pesantren dengan memberikan layanan pesantren yang prima kepada stakeholder. Oleh karena itu, roda keorganisasian Pesantren dijalankan berdasarkan regulasi dan aturan yang ditetapkan Pimpinan sebagai acuan dan pedoman dalam menjalankan fungsi organisasi dan program Pesantren.
Bagian Hukum dan Advokasi Sekretariat PP. Nurul Jadid dibentuk sebagai respons terhadap kebutuhan akan sistem hukum dan advokasi yang kuat di lingkungan pondok pesantren. Dengan dinamika regulasi dan peraturan yang terus berkembang, diperlukan suatu bagian yang bertanggung jawab dalam memastikan setiap kebijakan dan peraturan yang diterapkan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku serta berorientasi pada keadilan dan kepentingan pesantren.
Bagain Hukum dan Advokasi merupakan bagian sub struktur yang tidak terpisahkan dengan organisasi Pesantren secara umum. Bagian ini berada pada Satun Kerja Sekretariat Pesantren di bawah koordinasi Sekretaris, yang menjadi pusat administrasi dan manajemen Pesantren. Bagian Hukum dan Advokasi dibentuk pada tahun 2018 yang salah satu fungsinya adalah merumuskan dan menyusun kebijakan dan peraturan Pesantren. Sehingga begian cukup strategis dalam mendukung akselerasi Prorgam Pesantren. Sebab dalam setiap menjalankan program pesantren harus ada payung hukumnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, Bagian Hukum dan Advokasi juga memiliki fungsi penyusunan lembar, berita dan Publikasi Peraturan Pesantren. Fungsi tersebut sangat penting dalam mendukung terlaksananya program pesantren sesuai dengan arah kebijakan Pengasuh.
Oleh karena itu, dengan Bagian ini, setiap warga Pesantren diharapkan disiplin dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai aturan yang berlaku. Sebab setiap peraturan yang diterbitkan oleh Bagian Hukum dan Advokasi harus dijadikan pedoman bagi seluruh warga pesantren dalam menjalankan tugasnya. Sehingga satiap bagian harus memiliki tanggung jawab untuk menjalankan kewajibannya berdasarkan tata kelola pesantren dengan basis nilai Panca Kesadaran dan Trilogi Santri.
Selain itu, bagian ini juga berperan dalam memberikan perlindungan hukum bagi pesantren dari potensi permasalahan hukum eksternal, baik dalam aspek pendidikan, administrasi, maupun sosial kemasyarakatan. Dengan adanya bagian hukum dan advokasi, pesantren dapat lebih siap menghadapi tantangan regulasi dan menjaga keberlangsungan tata kelola yang berlandaskan nilai-nilai Islam serta hukum negara.
TENTANG WEBSITE
Menampilkan Informasi Tentang Lembar Hukum Pesantren
Pondok Pesantren Nurul Jadid Paiton Probolinggo