DRAF

Mekanisme Regulasi

A. Alur Penyusunan Peraturan

  1. Identifikasi kebutuhan regulasi berdasarkan situasi dan kebutuhan pesantren.
  2. Pengkajian regulasi yang relevan oleh Tim Hukum dan Advokasi.
  3. Penyusunan draf peraturan oleh Tim Hukum.
  4. Diskusi dan masukan dari pemangku kepentingan pesantren.
  5. Revisi dan finalisasi draf peraturan.

B. Alur Pengesahan Peraturan

  1. Penyampaian draf akhir kepada Pengasuh/Kepala Pesantren untuk ditinjau.
  2. Pembahasan dan penyesuaian berdasarkan arahan Pengasuh/Kepala Pesantren.
  3. Pengesahan oleh pimpinan pesantren.
  4. Sosialisasi kepada seluruh Satuan Kerja Pesantren.

C. Alur Pengendalian Peraturan

  1. Evaluasi berkala terhadap implementasi peraturan.
  2. Pengawasan oleh Badan Pengawas, Mahkamah Pesantren dan Bagian Hukum dan Advokasi.
  3. Penanganan pelanggaran dan sanksi oleh Mahkamah Pesantren.
  4. Pembaruan regulasi sesuai kebutuhan pesantren.

TENTANG WEBSITE

Menampilkan Informasi Tentang Lembar Hukum Pesantren

Pondok Pesantren Nurul Jadid Paiton Probolinggo